TiNewss.Com - Pengacara cantik, Natalia Rusli alias Natalia akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta barat, setelah Buron sejak Desember 2022.
Natalia Rusli masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tindak pidana perkara penipuan atau penggelapan dengan melanggar pasal 378 KUHP atau Pasa 372 KUHP, dengan Nomor DPO/332/XII/2022/Res-JB.
Setelah buron selama 4 bulan. akhirnya Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa 21 Maret 2023 malam.
Tak perlu waktu lama, Polisi akhirnyanya langsung menahan Natalia oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Sejarah Penetapan Puasa Ramadhan Ternyata Berkaitan dengan Dimulainya Fase Akhir Zaman
Kepada media, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, menyebut bahwa Penyidik Polres Jakbar melakukan penahanan dan pemeriksaan sesuai SOP kepada pengacara Natalia Rusli.
“Sekarang yang bersangkutan (Natalia Rusli) sudah ditahan,” terang Andri Kurniawan, Jumat 24 Maret 2023.
Andri Kurniawan mengatakan Natalia Rusli menyerahkan diri pada Selasa malam.
Baca Juga: Larangan Memotong Surah dalam Pembacaan Al-Qur'an
“Jadi benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” jelasnya.
“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” sambungnya.
Polres Metro Jakbar sempat menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap pengacara Natalia Rusli alias Natalia. Surat DPO ini dikeluarkan pada Desember 2022 lalu.
Natalia disebut sebagai tersangka tindak pidana kasus penipuan atau penggelapan.
Artikel Terkait
Tanggapi Tantangan Panitia Pencari Bakat, DKS dan Disparbudpora Sumedang Siapkan Pengacara Untuk Aisyah Lida
Alfamart Resmi Tunjuk Pengacara Hotman Paris, Atas Kasus Video Viral Pengutil Coklat
Febri Diansyah Dan Rasamala Aritonang, Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathy: Respon Publik Negatif
Lesti Kejora Disentil Pengacara Rizky Billar Gara-gara Hanya Kirim Pesan WhatsApp