Asyiiikkk, Cuti Lebaran 1444H lebih Panjang, Ayo Jadwal Mudik dari Sekarang!

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:51 WIB
Mudik Lebaran (TiNewss.Com/Lutfi)
Mudik Lebaran (TiNewss.Com/Lutfi)

TiNewss.Com--Cuti bersama Lebaran 1444 H mengalami penambahan satu hari, dari cuti bersama yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut cuti bersama lebaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, cuti bersama lebaran yaitu pada tangga; 21-26 April 2023. Nah sekarang berubah menjadi tanggal 19-25 April 2023.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersamanya 21-26 April 2023. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi tanggal 19 sudah libur, tanggal 20 sudah libur tapi masuknya tanggal 26 April," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Masa Depan Tol Cisumdawu bila Cadas Pangeran Makin Padat! Mending Bangkrut atau Bersahabat dengan Rakyat?

Menurut Menhub, perubahan jadwal cuti bersama adalah untuk mempermudah manajemen arus mudik.

"Dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, ada potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023," ujar Menhub.

Dengan perubahan mulainya awal cuti bersama, diharapkan akan mempermudah pemudik untuk mencari alternatif jadwal mudik, sehingga tidak akan terjadi penumpukan arus mudik.

Baca Juga: Ini Lokasi Ngabuburit di Tanjungsari dan di Kota Sumedang yang dipadati Warga pasca Pandemi Covid-19

"Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) spre, 19, 20, 21,... ada 4 hari mereka mudik," kata Menhub.

Bagi yang mau mudik lebaran tahun 2023 ini, ayo jadwalkan mudik lebaran tahun ini dengan matang.*

-----------------------------

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari TiNewss.Com.

Mari bergabung di Grup Telegram "TiNewss.Com", caranya klik link 
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel), kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Telegram (
t.me/tinewsschannel (https://t.me/tinewsschannel)***

 

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X