Melanjutkan Pandemi Covid-19, Presiden Larang Buka Bersama, Ini Kata MenPAN RB Azwar Anas

- Jumat, 24 Maret 2023 | 07:41 WIB
Presiden Joko Widodo membuat larangan buka bersama untuk ASN. (TiNewss.Com/Sekretariat Kabinet)
Presiden Joko Widodo membuat larangan buka bersama untuk ASN. (TiNewss.Com/Sekretariat Kabinet)

TiNewss.Com--Presiden Joko Widodo mengeluarkan larangan berbuka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H, bagi seluruh ASN. Arahan tersebut tercantum dalam surat yang berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dengan Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono kemarin (23/3/2023) membenarkan terkait surat tersebut.

"Sudah dicek itu benar, kata Heru Budi Hartono.

Dalam arahah yang tercantum dalam surat tersebut, Presiden memberikan 3 arahan sebagai berikut:

Baca Juga: Pesawat Kargo Terbesar Nomor 1 di Dunia Mendarat di BIJB, Ada Apa?

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi ke endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, TiNewss.Com belum menemukan edaran atau apapun dari Kementerian Dalam Negeri terkait tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: Hubungan Antara Membaca Al-Qur'an Dengan Memahami Al-Qur'an

Larangan berbuka puasa bersama tentu saja merupakan tahun ketiga setelah pandemi Covid-19 melanda negeri ini. Hanya saja untuk tahun ini larangan berbuka bersama itu hanya berlaku untuk ASN di pusat dan daerah, seperti tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, Menteri PAN RB Azwar Anas menyebut larangan tersebut telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. 

"Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi. PNS berkewajiban  untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai regulasi yang ada," ujar Anas.

Halaman:

Editor: Asep D Darmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X