Denny Indrayana Gelorakan Rakyat untuk Melakukan Kudeta Konstitusional dari Luar Negeri, Ini Alasannya ...

- Selasa, 21 Maret 2023 | 17:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana (Instagram/@dennyindrayana99)
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana (Instagram/@dennyindrayana99)

TiNewss.Com - Bernama lengkap Prof Denny Indrayana SH LLM PhD, secara tibak-tiba menggelorakan rakyat Indonesia untuk melakukan Kudeta Konstitusional dengan merebut kembali Daulat Rakyat (Demokrasi).

Dia meminta Rakyat Indonesia sebagai pemilik sebenarnya dari Republik Indonesia untuk menghentikan Daulat Duit alias Duitokrasi.

"... semua berujung pada orientasi keuntungan finansial bisnis dan akhirnya korupsi. di atas resiko terjadinya penderitaan rakyat, rusaknya lingkungan, serta moralitas kebangsaan Indonesia," tegas Denny yang menyebut berada di Melbourne, 

Baca Juga: 16 SPBE Sangat Baik Secara Nasional, 7 Pemda mendapatkan Predikat Tersebut, Bagaimana Dengan Sumedang

Hal ini disampaikan Denny Indrayana dalam rilis media yang disampaikan melalui Akun Instagramnya, 21 Maret 2023.

Rilis berjudul "Perppu Ciptaker, Pelanggaran Konstitusi Berjamaah dan Ancaman Pemilu 2024," kata Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

Dia menyebut bahwa Sidang Paripurna DPR RI 21 Maret 2023 yang menyetujui Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang, adalah sebuah kesalahan besar.

Baca Juga: Sumedang Raih Penghargaan di Event Nasional SPBE Summit 2023

Penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, menurut Denny, sudah cacat sejak kelahirannya.

Disamping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokok atas syarat konstitusional "kegentingan yang memaksa" DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagamana diatur dalam konstitusi.

Pasal 22 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyaratkan perrpu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR.

Baca Juga: Kiper Dewa United, Muhammad Natshir : Dewa United Perlu Waspadai Semua Pemain Persib Bandung

Masa sidang berikutnya, berdasarkan penjelasan pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah. "... masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan".

"Itu artinya sudah dilewati pada 16 Februari 2023 yang lalu, dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presidein dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri dan yang lebih membahayakan dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam poin pertama pernyataannya.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X