TiNewss.Com - Bernama lengkap Prof Denny Indrayana SH LLM PhD, secara tibak-tiba menggelorakan rakyat Indonesia untuk melakukan Kudeta Konstitusional dengan merebut kembali Daulat Rakyat (Demokrasi).
Dia meminta Rakyat Indonesia sebagai pemilik sebenarnya dari Republik Indonesia untuk menghentikan Daulat Duit alias Duitokrasi.
"... semua berujung pada orientasi keuntungan finansial bisnis dan akhirnya korupsi. di atas resiko terjadinya penderitaan rakyat, rusaknya lingkungan, serta moralitas kebangsaan Indonesia," tegas Denny yang menyebut berada di Melbourne,
Hal ini disampaikan Denny Indrayana dalam rilis media yang disampaikan melalui Akun Instagramnya, 21 Maret 2023.
Rilis berjudul "Perppu Ciptaker, Pelanggaran Konstitusi Berjamaah dan Ancaman Pemilu 2024," kata Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.
Dia menyebut bahwa Sidang Paripurna DPR RI 21 Maret 2023 yang menyetujui Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang, adalah sebuah kesalahan besar.
Baca Juga: Sumedang Raih Penghargaan di Event Nasional SPBE Summit 2023
Penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, menurut Denny, sudah cacat sejak kelahirannya.
Disamping tidak bisa menghadirkan argumentasi yang kokok atas syarat konstitusional "kegentingan yang memaksa" DPR akhirnya tidak memberikan persetujuan sebagamana diatur dalam konstitusi.
Pasal 22 Ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyaratkan perrpu harus disetujui DPR pada masa sidang berikutnya dan harus dicabut jika tidak mendapatkan persetujuan DPR.
Baca Juga: Kiper Dewa United, Muhammad Natshir : Dewa United Perlu Waspadai Semua Pemain Persib Bandung
Masa sidang berikutnya, berdasarkan penjelasan pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) adalah. "... masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan".
"Itu artinya sudah dilewati pada 16 Februari 2023 yang lalu, dengan menyetujui Perppu Ciptaker pada masa sidang DPR sekarang, Presidein dan DPR nyata-nyata melanggar norma UU PPP yang mereka buat sendiri dan yang lebih membahayakan dengan ringan tangan melanggar ketentuan UUD 1945," kata Denny dalam poin pertama pernyataannya.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Apresiasi MK Transformasi Peradilan Daring ke Peradilan Digital
Gugur Setengahnya, DPR RI Tetapkan Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu 2022-2027, Ini Daftarnya!
Ketika Anggota DPR RI Polisikan Stand Up Comedy-an, Ini Tanggapan Netizen: Lucu, katanya!
Segini Kekayaan Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta
Duh! Saat Gempa Cianjur, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Tertawa
MK Menolak Impian Partai Berkarya Dukung Presiden 2 Periode Jadi Cawapres