Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Daftarnya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 05:00 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham pimpin Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Kota Kasablanka, Jakarta (BPJPH Kemenag RI)
Kepala BPJPH M. Aqil Irham pimpin Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 di Kota Kasablanka, Jakarta (BPJPH Kemenag RI)

TiNewss.Com -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Sertifikasi Halal Gratis 2023 ini diperuntukkan bagi 1 juta kuota elaku usama mikro kecil sebagai pelaksanaan dari aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Maka pada 17 Oktober 2023 ditargetkan akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman. Dengan Sertifikat Halal Gratis, diharapkan dapat membantu mewujudkan target tersebut.

Baca Juga: Kemenag : Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Pada Rabu 22 Maret 2023

Kepala BPJPH, M. Aqil Irham menyampaikan agar program ini dapat dimanfaatkan sebagik mungkin oleh para pelaku usaha.

"Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023. 

Seperti dilansir dari laman resmi Kemenag, Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini dan mendapat respon positif. 

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," kata Aqil. 

Baca Juga: Jadwal Sholat Jakarta Dan Sekitarnya Pada Hari Ini : Minggu, 19 Maret 2023

-

Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Baca Juga: Rahasia Keberkahan Istighfar Seri Ke-5 : Teladan, Rasulullah Rutin Beristighfar Hingga 100 Kali Sehari

-

Halaman:

Editor: Luthfie Hadie Nugraha

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X