PT. KAI Sampaikan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Untuk Mudik Lebaran, Berikut Ulasannya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 20:49 WIB
PT KAI umumkan persyaratan mudik lebaran menggunakan kereta api. (Dok. Humas Daop I Jakarta)
PT KAI umumkan persyaratan mudik lebaran menggunakan kereta api. (Dok. Humas Daop I Jakarta)

TiNewss.Com - PT. KAI mengumumkan melalui akun instagram mereka @keretaapikita  terkait persyaratan naik Kereta Api jarak jauh untuk mudik lebaran tahun ini.

Pengumuman ini disampaikan PT. KAI menjelang mudik lebaran tahun 2023 yang waktunya kurang dari satu bulan lagi.

PT. KAI menyampaikan bahwa persyaratan naik Kereta Api jarak jauh untuk keperluan mudik lebaran tahun ini masih sama seperti sebelumnya.

“Hingga hari ini, KAI masih menerapkan syarat perjalanan sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022,” seperti dikutip dari unggahan mereka.

Baca Juga: Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon Termasuk Kota Tujuan Mudik Gratis Tahun 2023

Berikut syarat naik Kereta Api jarak jauh:

1. Usia 18 Tahun ke Atas:
  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

2. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

3. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Baca Juga: Ridwan Kamil Memberikan Klarifikasi Terkait Guru di Cirebon yang Berkomentar 'Maneh' di Instagramnya

4. Usia di bawah 6 tahun:

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Demikian syarat perjalanan naik Kereta Api jarak jauh untuk keperluan mudik lebaran tahun 2023 yang perlu diketahui sebelum memesan tiket.***

---------------------

BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI Google News!.

Editor: Luthfie Hadie Nugraha

Sumber: KAI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

AHY Doyan Tahu Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 02:09 WIB

AHY Ngabuburit Bersama Warga Sumedang

Jumat, 31 Maret 2023 | 01:55 WIB
X