TiNewss.Com - PT. KAI mengumumkan melalui akun instagram mereka @keretaapikita terkait persyaratan naik Kereta Api jarak jauh untuk mudik lebaran tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan PT. KAI menjelang mudik lebaran tahun 2023 yang waktunya kurang dari satu bulan lagi.
PT. KAI menyampaikan bahwa persyaratan naik Kereta Api jarak jauh untuk keperluan mudik lebaran tahun ini masih sama seperti sebelumnya.
“Hingga hari ini, KAI masih menerapkan syarat perjalanan sesuai SE Kementerian Perhubungan No. 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022,” seperti dikutip dari unggahan mereka.
Baca Juga: Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon Termasuk Kota Tujuan Mudik Gratis Tahun 2023
Berikut syarat naik Kereta Api jarak jauh:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
2. Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1). Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggungjawab pelayanan kesehatan
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
Baca Juga: Ridwan Kamil Memberikan Klarifikasi Terkait Guru di Cirebon yang Berkomentar 'Maneh' di Instagramnya
4. Usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Pelanggan dengan usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian syarat perjalanan naik Kereta Api jarak jauh untuk keperluan mudik lebaran tahun 2023 yang perlu diketahui sebelum memesan tiket.***
---------------------
BACA INFORMASI DAN BERITA LAINNYA DI Google News!.
Artikel Terkait
Jelang Mudik Lebaran 2022, Penerbangan Jakarta-Lubuk Linggau Dibuka Lagi
Mudik Lebaran 2023, Jalan Tol Cisumdawu Seluruhnya Bisa Dipergunakan, Ini Rencana Pemerintah
PT Kereta Api Indonesia Siapkan 250 Ribu Tiket Untuk Mudik Lebaran, Segera Pesan !
Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon Termasuk Kota Tujuan Mudik Gratis Tahun 2023