TiNewss.Com--Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (06/03).
Alokasi penyaluran KUR 2023 untuk BRI sebesar Rp270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.
"Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya," kata Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Menurut Supari, sejak Senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.
Baca Juga: Berikut Daftar Bank Yang Memberi Kelonggaran Kredit Resmi Dari OJK
Sementara itu, untuk syarat dan ketentuan KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya. Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi. “Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” imbuh Supari.
Baca Juga: UMKM Expo, Wabup Erwan Sertiawan: Jadi Hiburan bagi Warga Sumedang
Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
Kriteria Umum:
- Belum pernah menerima
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
- a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
- b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
- c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
Kriteria Khusus:
- Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
- Mengikuti Pendampingan
- Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
- Tergabung dalam kelompok Usaha
- Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
- Baca Juga: Menarik Nih, Mantan Politisi PKS di Lampung, kini Jadi Pelaku UMKM, Bosen Jadi Politisi?
Dokumen:
Artikel Terkait
Berikut Daftar Bank Yang Memberi Kelonggaran Kredit Resmi Dari OJK
Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumedanng, Ungkap Fakta Bina UMKM Di Tiap Kecamatan
Menarik Nih, Mantan Politisi PKS di Lampung, kini Jadi Pelaku UMKM, Bosen Jadi Politisi?
UMKM Expo, Wabup Erwan Sertiawan: Jadi Hiburan bagi Warga Sumedang
UMKM Lampung, Zulhas: Manfaatkan Kemajuan Digital Untuk Tembus Pasar Internasional