Ngeri, Ekskeptasi dari LHKPN Ternyata Dibongkar Pahala Nainggolan dari KPK

- Kamis, 2 Maret 2023 | 13:21 WIB
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (YouTube)
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (YouTube)

TiNewss.Com - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang selama ini dilaporkan ke KPK dan dipublikasikan oleh KPK, ternyata sungguh ngeri.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan pada saat Konferensi Pers dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya yang membuat ngeri dari LHKPN, adalah ekspektasi publik terhadap LHKPN itu sendiri. Mengapa?

Baca Juga: Pemerintah Targetkan 50 Juta KTP Digitial Gantikan KTP Elektronik, Ini Kelebihan dan Kelemahannya

Pertama, kata Pahala Nainggolan, LHKPN itu ada keterbatasannya. Sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar LHKPN, ternyata tidak ada satupun yang menyebut PIDANA.

Kedua, mereka yang tidak melapor, melapor tidak benar, melapor benar tetapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada PIDANA-nya.

Ketiga, hukuman yang berlaku atas LHKPN hanyalah sanksi Administrasi yang diberikan oleh atasannya.

Baca Juga: Terima Kasih Agnes, Whistleblower Negeri +62 Sebenarnya

"Kalau atasannya tidak tertarik, ya sudah. nggak lapor juga nggak di apa-apain," kata Pahala.

"Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi ini ada yang tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, atasannya tidak tertarik, ya sudah," tambahnya.

Keempat, bahkan jika ada notifikasi bahwa ada ketidaksesuaian misalnya ada 5 sertifikat yang belum dimasukan dalam LHKPN, itu boleh dilakukan perbaikan. Tidak ada hukuman apapun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, 2 Maret 2023 : Menikmati Kebersamaan dengan Orang Baru

Sehingga, tambah Pahala, LHKPN yang tidak ada sanksi. Tentu ini merupakan sebuah pekerjaan yang tidak berimplikasi hukum apapun, selama atasannya tidak respon.

Lebih jauh, Pahala menyampaikan bahwa LHKPN jika tidak ada sanksi pidananya untuk apa?

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X