TiNewss.Com - Prank adalah istilah yang dilakukan kreator konten, dengan mengerjai orang lain dengan berpura-pura untuk kesenangan sebagian orang.
Saat ini sedang viral konten Prank dan digandrungi banyak kreator konten (Content Creator), terutama YouTuber.
Selain itu, baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang KDRT.
Meski menimbulkan banyak pro dan kontra, konten prank sebenarnya menjadi favorit sebagian Youtuber. Namun, konten prank sebenarnya bisa membuat seseorang dituntut hukuman penjara.
Baca Juga: Healing Tanpa Harus Traveling, Bagaimana Caranya?
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang bisa melaporkan jika tak terima di-prank dengan menggunakan Pasal 335 dalam UU tersebut.
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kenakalan terhadap orang lain atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Sedangkan, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP dijelaskan bahwa ancaman denda kategori II maksimal sebesar Rp 10 juta.
Termasuk juga dalam ancaman ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum atau sarana publik.
Baca Juga: Benarkah Sedekah Bisa Memperpanjang Umur? Inilah Kisah Nabi Ibrohim Dengan Malaikat Maut
Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa juga menggunakan pasal tindak pidana penghinaan, Pasal 439 RUU KUHP yang berbunyi:
(1), Bagi setiap orang yang dengan ucapan atau lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam pidana karena pencemaran, dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil: Ambil Hikmah dari Prank Yana Cadas Pangeran
Sumedang Kena Prank, Tidak Seperti Prabowo dan Puan, LBP Tidak Jadi Naik Kuda!
Aldi Taher Ajak Baim Wong Main Film Bisikan Prank, Nyindir?
Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Netizen: Benar-benar Kena Prank!