Perhatian untuk para YouTuber! Membuat Konten Prank Dapat Dihukum Penjara dan Denda

- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 12:21 WIB
Konten Prank yang banyak dilakukan YouTuber, hati-hati. Penjara dan Denda, menanti. Ini Pasalnya (Pixabay)
Konten Prank yang banyak dilakukan YouTuber, hati-hati. Penjara dan Denda, menanti. Ini Pasalnya (Pixabay)

 

TiNewss.Com - Prank adalah istilah yang dilakukan kreator konten, dengan mengerjai orang lain dengan berpura-pura untuk kesenangan sebagian orang.

Saat ini sedang viral konten Prank dan digandrungi banyak kreator konten (Content Creator), terutama YouTuber.

Selain itu, baru-baru ini dunia maya dihebohkan dengan konten YouTube Baim Wong dan Paula Verhoeven tentang KDRT.

Meski menimbulkan banyak pro dan kontra, konten prank sebenarnya menjadi favorit sebagian Youtuber. Namun, konten prank sebenarnya bisa membuat seseorang dituntut hukuman penjara.

Baca Juga: Healing Tanpa Harus Traveling, Bagaimana Caranya?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang bisa melaporkan jika tak terima di-prank dengan menggunakan Pasal 335 dalam UU tersebut.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kenakalan terhadap orang lain atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Sedangkan, dalam Pasal 79 ayat 1 RUU KUHP dijelaskan bahwa ancaman denda kategori II maksimal sebesar Rp 10 juta.

Termasuk juga dalam ancaman ini adalah mencoret-coret tembok di jalan umum atau sarana publik.

Baca Juga: Benarkah Sedekah Bisa Memperpanjang Umur? Inilah Kisah Nabi Ibrohim Dengan Malaikat Maut

Selanjutnya, bagi yang masih merasa tidak terima di-prank, bisa juga menggunakan pasal tindak pidana penghinaan, Pasal 439 RUU KUHP yang berbunyi:

(1), Bagi setiap orang yang dengan ucapan atau lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diancam pidana karena pencemaran, dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

G-Dragon Gabung Warner Music Records

Senin, 2 Oktober 2023 | 14:40 WIB

K-pop Menjadi Fenomena Global, Ini Alasannya

Minggu, 1 Oktober 2023 | 08:28 WIB

Happy Asmara Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan

Sabtu, 30 September 2023 | 23:44 WIB

Nanon Korapat Gelar Fancon Perdana di Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 21:50 WIB
X