Pemerintah Abai Tehadap Minyak Goreng, Setelah Buat Keputusan Tidak Ada Kelanjutannya Yang Tuntas!

- Senin, 28 Februari 2022 | 23:06 WIB
Salah satu tampilan Penjualan Minyak Goreng, yang  aturannya mengada-ada (Netizen)
Salah satu tampilan Penjualan Minyak Goreng, yang aturannya mengada-ada (Netizen)

TiNewss.com - Pemerintah Republik Indonesia Cq Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan, abai terhadap kebutuhan rakyat yang menjadi kebutuhan utama, yakni minyak goreng, Gula, dan juga Kedeali belakangan ini.

Namun yang paling menohok adalah minyak goreng.

Setelah diumumkan satu harga, sepertinya Pemerintah Pusat hanya menerima laporan ABS alias Asal Bapak Senang, lalu membuat kebijakan 3 Harga berlaku secara Nasional untuk kualiltas berbeda.

Hasilnya, baik yang periode pertama maupun periode kedua, dampak dilapangan hampir sama, yakni:

Baca Juga: Lokasi Pertemuan Dirahasiakan, Ukraina dan Rusia Melakukan Negosiasi

1. Harga Eceran Tertinggi atau HET minyak goreng, justru melambung, walaupun sebagian ada yang memang dijual sesuai dengan aturan, itu hanya sepersekian persen dari jumlah minyak beredar dilapangan yang dijual malah secara tersembunyi-sembunyi.

2. Kelangkaan bahkan hilang dipasaran. Beberapa komoditi selain minyak goreng, adalah gula pasir yang sempat mengikuti trend ikut menghilang di pasaran.

3. Distribusi yang tidak benar, dan tidak ada pengawasan baik dari instrumen pemerintah maupun dari Kepolisian atau PolPP.

4. Tindakan tegas yang dijanjikan oleh Sang Menteri Perdagangan, tidak ada tanda-tanda akan ditegakan.

Baca Juga: Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Penentuan Level Asesmen Daerah

Bukti abai pemerintah juga terlihat dari para pejabat yang sekaitan dengan Dina Perdagangan Republik Indonesia, hingga di Kabupaten/Kota tetap santai dengan kegiatan masing-masing.

Bahkan, semacam mengugurkan kewajiban dilakukan operasi pasar minyak goreng yang melibatkan Forkopimda misalnya, yang seolah-olah hal itu merupakan solusi agar terjadi sebaran minyak goreng serta untuk memastikan harga dilapangan tetap terjamin.

Pasca Operasi pasar tersebut, tidak ada lagi kelanjutannya. minyak goreng di pasar tradisional tetap tidak ada.

Hingga Februari 2022 berakhir sejak pemberlakuan 1 harga pada 19 Januari 2022 dan 3 harga sejak 1 Februari 2022, antrian pembelian minyak goreng seolah dinikmati tanpa ada rasa empati.

Halaman:

Editor: Rauf Nuryama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Indonesia Pasti Bisa, Sumedang Bagaimana?

Jumat, 16 Juli 2021 | 07:18 WIB
X