TiNewss.com - Ada hal yang tidak lazim dan cukup aneh, namun kenyataannya demikian. Sumedang serta 25 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat bahkan hampir se Pulau Jawa dan Bali, sebaiknya 'berguru' kepada Kabupaten Pangandaran, dalam penanganan Covid19.
Kenapa demikian? Berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, yang dikeluarkan tanggal 14 Februari 2022, Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang masuk level 1 PPKM Jawa Bali.
"Level 1 (satu) yaitu Kabupaten Pangandaran," demikian bunyi Diktum KESATU, pada huruf c ayat (1).
Sedangkan untuk Level 2, di isi oleh Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Dan Level 3 di isi oleh Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.
Berikut beberapa hal mengapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat, khususnya Sumedang 'berguru' kepada Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Ribuan Orang Akan Turun Untuk Demo Buruh, Ini Tuntutannya!
Pertama, Kabupaten Pangandaran tidak pernah melakukan update perkembangan terbaru Covid19 sejak 26 Agustus 2021 pukul 16:08:24, sedangkan Kabupaten Sumedang hampir setiap hari update status perkembangan Covid19, dan terakhir update per tanggal 13 Februari 2022.
Hal ini terlihat dalam 2 website resmi milik kedua pemerintahan yakni https://covid19.pangandarankab.go.id/ dan https://sumedangkab.go.id/page/detail/statistik_covid19
Dengan tidak adanya update perkembangan Covid19, membuat masyarakat tenang dan tidak waswas. Juga pihak Pemerintah dan Dinas Kesehatan serta pihak Rumah sakit juga akan telihat santai. Santai dan tidak cemas, akan menumbuhkan imun yang baik.
Baca Juga: Tujuan Penyelengaraan Pendidikan dalam Pandangan Islam
Hal di atas mencerminkan bahwa Kabupaten Pangandaran tidak pernah melakukan perubahan informasi sebagai laporan kepada masyarakat dan umum, menunjukan tidak bekerjanya sistem yang ada khususnya dibidang Humas maupun Dinas Kominfonya. Atau jangan-jangan, memang semuanya tidak melakukan pekerjaan sebagaimana diperintahkan Satgas Covid, sehingga tidak ada yang bisa dilaporkan.
Kedua, Secara umum di Jawa Barat termasuk Sumedang dan Pangadaran, dalam Website resmi Pemerintah Indonesia https://covid19.go.id/peta-risiko menyebutkan bahwa Sumedang dan Pangandaran masuk kategori Resiko Rendah.
Artikel Terkait
Kasus COVID19 di Sumedang Kembali Naik, ini Instruksi Bupati Untuk Jajarannya dan Warga Sumedang
Pemerintah Pusat: Sumedang Masuk PPKM Level 3, Ini aturan Barunya
Kota Cirebon Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan Baru Berdasarkan Inmendagri No 9 Tahun 2022
Ada Siswa Terkonfirmasi Covid19, Sejumlah Sekolah Termasuk SMA Negeri 1 Sumedang, Stop PTMT Selama 6 Hari
Selama Februari 2022, Penambahan Covid19 di Kabupaten Sumedang 106 Kasus, Tapi Secara Umum Tidak Bergejala
Sumedang PPKM Level 3 di Seluruh Kecamatan, Ini Aturannya. Bupati: Kasus Harian Naik Terus