TiNewss.com - Maraknya penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, sebut saja 'HACKER' semakin menjadi-jadi. perlindungan data pribadi anda menjadi sebuah kebutuhan yang tidak boleh ditawar.
Seolah data pribadi anda dan kita semua, tidak ada lagi yang rahasia. No Telephone, Nama lengkap, bahkan No WhatsApp seperti milik bersama. Setiap saat kita sering mendapatkan tawaran Pinjol, investasi, bahkan mungkin yang menyebutkan bahwa kontrakan rumahnya mau diperpanjang, hubungi nomor xxx.
Kebocoran data pribadi, bisa saja dilakukan oleh orang lain yang punya kewenangan menilnuding data. Seperti kasus viralnya Dokumen Kependudukan Susi Pujiastuti, mantan menteri Kelautan dan Perikanan RI, dimana berkas permohonan KTP atas namanya dijadikan bungkus gorengan.
Baca Juga: Viral Video Asnawi Mangkualam, Pelatih Shin Tae Yong Marah Besar Hingga Berikan Ancaman
Namun yang tidak kalah penting bagaimana bijak menggunakan media sosial untuk menjaga kerahasiaan data pribadi anda.
Dikutip TiNewss.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa hal sifatnya rahasia (pribadi) yang sepatutnya tidak boleh dibagikan ke publik:
- Tanggal Lahir
- Nama dan Nama Keluarga
- Alamat Email
- Alamat Tempat Tinggal
- Nomor Telephone
- Foto Keluarga
- Foto bersama teman-teman dekat
- Informasi Medis
- Percakapan Pribadi
Baca Juga: Bila Medsos Jadi Kekuatan di PilPres, Ridwan Kamil Unggul di Antara 6 Kandidat
Terlalu mengumbar data pribadi atau oversharing dalam media sosial dapat dijadikan bahan oleh orang lain terutama para hacker melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Walaupun data tersebut diatas tampak seperti hal yang biasa karena sudah sering dijadikan bahan ungkapan kita, namun hal ini justru yang menjadi sasaran empuk para hacker.
Banyak kejahatan akibat media ssial, kini bisa dilakukan lewat platform digital bermodalkan data pribadi. Penyalahgunaan pendaftaran akun pinjaman online, misalnya.
Baca Juga: Bukan Varian Baru COVID-19: Muncul Lagi Delmicron, Kenali Gejala Utamanya!
Penyalahgunaan data KTP itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit.
Tak hanya itu, bisa saja berdampak bagi seseorang yang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.
Kejahatan lainnya bisa berupa potensi akun yang diambilalih, profiling untuk target politik atau iklan di media sosial, peretasan akun layanan hingga kepentingan telemarketing.***
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: 42 Ribu Permohonan KTPEl Di Sumedang, Segera Di Cetak, Kadisdukcapil : Sumedang Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Kependudukan Di Indonesia
Cukup 'SilaSidakep', Dokumen Kependudukan Terlayani
Era Pandemi, Kepercayaan Kepada Media Sosial Turun!
Ketahui 2 Bahaya Digital Marketing Bagi UMKM