MUI Pusat: Resmikan Vaksin Sinovac Halal dan Boleh

- Selasa, 12 Januari 2021 | 13:35 WIB
WhatsApp Image 2021-01-12 at 12.01.11
WhatsApp Image 2021-01-12 at 12.01.11


TiNewss.com - Sebelumnya secara virtual telah diizinkan Vaksin Sinovac dalam keadaan penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Kini Resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa,  mengeluarkan fatwa bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac halal dan boleh digunakan untuk umat Islam.





Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini, berbarengan sebelumnya dengan pengumuman dari BPOM RI, resmi menerbitkan fatwa Vaksin Covid-19 Sinovac dan Biofarma. Diketahui Fatwa ini mengikat pada tiga Vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.





Fatwa MUI yang tertuang dalam suratnya nomer 02 tahun 2021, tentang produksi Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) yang telah ditandatangani oleh Ketua Prof. Dr. H. Hasanuddin. AF, MA yang diketahui para Dewan Pimpinan.





Hasanuddin dalam BB putusannya mengatakan beberapa poin dalam keputusan tersebut,





"Poin pertama Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 Sinovac dan PT Biofarma (Persero) hukumnya suci dan halal," ungkapnya.





Begitu juga Ketua MUI menyampaikan bahwa "Vaksin Covid-19 Sinovac dan PT Biofarma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," jelasnya.





Namun dalam keputusan fatwa tersebut, MUI menyampaikan bahwasanya jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.(Andi Antoni)*


Halaman:

Editor: Andi Antoni

Tags

Terkini

Indonesia Pasti Bisa, Sumedang Bagaimana?

Jumat, 16 Juli 2021 | 07:18 WIB
X